Standard Operating Procedure
Kegiatan Open Tender SIMFONI 2012
Open Tender dilakukan untuk pembelian atau penyewaan sarana / prasarana terkait pelaksanaan SIMFONI 2012 yang menggunakan dana anggaran sebesar atau lebih dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Tahap Persiapan
- Koordinator melakukan perencanaan yang jelas mengenai alur dan mekanisme open tender, mencakup kriteria / spesifikasi yang dibutuhkan, timeline, dan anggaran.
- Tahap Publikasi
- Tahap penawaran proposal open tender dilakukan selambat-lambatnya H+1 minggu setelah rapat besar 1.
- Proposal harus memberikan informasi jelas mengenai spesifikasi yang harus dipenuhi oleh peserta open tender.
- Tahap Pelaksanaan
- Open Tender harus dimulai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan SIMFONI 2012, dan penandatanganan kesepakatan kerjasama harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum Rapat Besar Kedua SIMFONI 2012.
- Proses seleksi dilakukan oleh koordinator divisi yang bersangkutan, dibantu oleh para staf divisi, berdasarkan parameter spesifikasi proposal.
- Penerima open tender adalah peserta yang paling efektif dan efisien dalam memberikan penawaran sesuai spesifikasi proposal.
- Kontrak kerjasama harus mencantumkan secara jelas hak dan kewajiban penerima open tender dan panitia SIMFONI 2012, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
- Tahap Pasca Open Tender
- Penerima Open Tender dan panitia SIMFONI 2012 harus melaksanakan seluruh poin yang telah disepakati dalam kontrak dengan baik dan bertanggung jawab.
- Apabila terjadi perselisihan antara penerima open tender dengan panitia SIMFONI 2012 yang tidak dapat diselesaikan oleh divisi yang bersangkutan dan pengurus harian organizing committee, maka penyelesaian harus melibatkan Dewan Pengawas.




0 komentar:
Posting Komentar