Kamis, 26 Juli 2012

Standard Operating Procedure Kegiatan Open Tender SIMFONI 2012


Standard Operating Procedure 
Kegiatan Open Tender SIMFONI 2012


Open Tender dilakukan untuk pembelian atau penyewaan sarana / prasarana terkait pelaksanaan SIMFONI 2012 yang menggunakan dana anggaran sebesar atau lebih dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)

  • Tahap Persiapan
    1. Koordinator melakukan perencanaan yang jelas mengenai alur dan mekanisme open tender, mencakup kriteria / spesifikasi yang dibutuhkan, timeline, dan anggaran.

  • Tahap Publikasi
    1. Tahap penawaran proposal open tender dilakukan selambat-lambatnya H+1 minggu setelah rapat besar 1.
    2. Proposal harus memberikan informasi jelas mengenai spesifikasi yang harus dipenuhi oleh peserta open tender.

  • Tahap Pelaksanaan
    1. Open Tender harus dimulai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan SIMFONI 2012, dan penandatanganan kesepakatan kerjasama harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum Rapat Besar Kedua SIMFONI 2012.
    2. Proses seleksi dilakukan oleh koordinator divisi yang bersangkutan, dibantu oleh para staf divisi, berdasarkan parameter spesifikasi proposal.
    3. Penerima open tender adalah peserta yang paling efektif dan efisien dalam memberikan penawaran sesuai spesifikasi proposal.
    4. Kontrak kerjasama harus mencantumkan secara jelas hak dan kewajiban penerima open tender dan panitia SIMFONI 2012, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.

  • Tahap Pasca Open Tender 
    1. Penerima Open Tender dan panitia SIMFONI 2012 harus melaksanakan seluruh poin yang telah disepakati dalam kontrak dengan baik dan bertanggung jawab.
    2. Apabila terjadi perselisihan antara penerima open tender dengan panitia SIMFONI 2012 yang tidak dapat diselesaikan oleh divisi yang bersangkutan dan pengurus harian organizing committee, maka penyelesaian harus melibatkan Dewan Pengawas.

0 komentar:

Posting Komentar