Kamis, 26 Juli 2012

Standard Operating Procedure Kegiatan Pelatihan Panitia SIMFONI 2012

Standard Operating Procedure 
Kegiatan Pelatihan Panitia SIMFONI 2012


Tahap Persiapan

  1. Organizing Committee melakukan perencanaan yang jelas mengenai kegiatan pelatihan untuk masing-masing seksi, mencakup tempat, waktu, alasan kegiatan tersebut dilakukan dan materi pelatihan.
  2. oordinator seksi harus melaporkan rencana kegiatan pelatihan kepada Dewan Pengawas maksimal satu minggu sebelum pelaksanaan.


Tahap Publikasi

  1. Pengumuman kegiatan pelatihan kepada staff dilakukan maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Materi pengumuman memberikan informasi yang lengkap kepada peserta pelatihan dan menekankan bahwa keikutsertaan bersifat wajib.
  3. Peserta yang berhalangan hadir atau tidak dapat mengikuti acara secara penuh dalam kegiatan pelatihan diharuskan memohon izin melalui mekanisme yang telah ditentukan.


Tahap Pelaksanaan

  1. Adanya presensi untuk peserta pelatihan yang dibuat oleh koordinator masing-masing seksi.
  2. eterlambatan panitia tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun dan akan mendapat surat peringatan, kecuali yang telah melakukan perizinan sesuai mekanisme yang berlaku,
  3. esiapan penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan dilihat dari kesesuaian perencanaan dengan implementasi di lapangan.
  4. Pada saat pelatihan, peserta dilarang meninggalkan tempat acara dan melakukan kegiatan lain di luar jadwal yang telah ditetapkan penyelenggara pelatihan kecuali telah mendapatkan izin dari koordinator.


Tahap Setelah Pelatihan

  1. Peserta pelatihan telah memahami nilai-nilai SIMFONI 2012 dan mampu mengimplementasikannya.
  2. Peserta pelatihan memahami deskripsi tugasnya secara detil dan menyeluruh.

0 komentar:

Posting Komentar